PERSYARATAN ALIH STATUS ITKA KE KITAS
-
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
- Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
- Menanamkan modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap
- Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
- Berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri
- Dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Wisatawan mancanegara lanjut usia.
- Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
- Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)
- Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
-
Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya
- Surat penjaminan dari Penjamin
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.